
Tabrakan maut di Tol Jagorawi pada 9 September 2013 yang melibatkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul), putera musisi tenar Ahmad Dhani, masih menyisakan persoalan. Hal itu terkait dengan klaim asuransi yang yang diajukan Ahmad Dhani.
Dalam kaitannya dengan kasus tabrakan maut yang melibatkan Dul, maka sedikitnya ada tiga jenis asuransi yang terkait dengan masalah ganti rugi, yaitu asuransi kendaraan Bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan asuransi jasa raharja. Asuransi jasa raharja tidak dibahas dalam tulisan ini.
Asuransi Kendaraan Bermotor Polis asuransi kendaraan bermotor yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia saat ini adalah polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI). Risiko-risiko yang dijamin oleh PSAKBI antara lain kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian.Jaminan lainnya adalah tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dan penumpang/pengemudi.
Dalam kaitannya dengan kasus tabrakan maut Dul, maka para penumpang angkot termasuk kendaraan angkot serta para penumpang Mitsubishi juga bisa mendapatkan ganti rugi, karena umumnya PSAKBI juga memberikan perluasan untuk tanggung jawab hukum pihak ketiga dan penumpang/pengemudi. Namun, ganti rugi yang diberikan biasanya terbatas umumnya antara Rp 10 juta – 25 juta untuk keseluruhan risiko tanggung jawab hukum.
Perlu menjadi catatan bagi masyarakat bahwa polis asuransi adalah suatu akta perjanjian ganti rugi. Sama dengan perjanjian pada umumnya, maka polis asuransi pun memuat syarat-syarat dan kondisi perjanjian serta memuat hak dan kewajiban para pihak yaitu antara perusahaan asuransi dan nasabah/tertanggung. PSAKBI, di samping memuat atau mengatur tentang risiko-risiko yang dijamin, juga mengatur risiko-risiko yang tidak dijamin atau yang dikecualikan.
Salah satu pengecualian yang dimuat dalam PSAKBI adalah “pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan.
Asuransi Kecelakaan Diri
Sama halnya dengan polis srandar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, maka polis asuransi kecelakaan diri yang dipasarkan di Indonesia juga umumnya adalah polis standar asuransi kecelakaan diri Indonesia (PSAKDI). PSAKDI menjamin risiko kematian, catat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. Kecelakaan tersebut adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan.
Kecelakaan dalam hal ini tentu termasuk kecelakaan lalu lintas. PSAKDI juga memuat pasal yang mengatur tentang pengecualian polis. Salah satu risiko atau hal-hal yang dikecualikan adalah apabila tertangggung melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku.
Peraturan dan perundangan yang dimaksudkan dalam polis ini salah satunya tentulah Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pasal 77 ayat (1) UU ini mengatakan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.”
Dalam kasus kecelakaan maut yang dialami Dul, ada catatan jelas bahwa putera Ahmad Dhani itu tidak memiliki SIM saat mengendarai Mitsubishi, karena memang usianya belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Dengan demikian, berdasarkan peraturan perundangan hukum asuransi, yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Jadi, sekalipun Dul memiliki polis asuransi kecelakaan diri, maka tentulah perusahaan asuransi — dalam hal ini asuransi Prudential – dapat menolak gugatan Ahmad Dhani.
Demikian pula tentang kerusakan kendaraan bermotor Mitsubishi yang dikemudikan Dul. Seandainya Mitsubishi diasuransi dengan polis asuransi kendaraan bermotor, maka kerusakan kendaraan tersebut dapat dipastikan tidak mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi. Hal ini karena kerusakan yang terjadi disebabkan oleh risiko atau penyebab yang dikecualikan oleh polis asuransi. Bagi Masyarakat Polis asuransi itu adalah suatu akta perjanjian ganti rugi yang memuat syarat dan kondisi, juga hak dan kewajiban masing-masing pihak. Karena polis asuransi adalah juga seperti perjanjian lainnya maka masing-masing pihak terikat dengan pasal-pasal yang diatur dalam polis asuransi tersebut. Tidak sedikit masyarakat yang punya pandangan bahwa dengan memiliki polis asuransi maka kerugian yang diderita otomatis akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.
Pendapat seperti ini keliru. Tertanggung baru akan memperoleh hak atas ganti rugi dari perusahaan asuransi setidaknya memenuhi beberapa kualifikasi sebagai berikut :
(1) tertanggung telah melakukan semua kewajibannya berdasarkan kontrak, misalnya membayar premi asuransi tepat waktu;
(2) kerugian atau kerusakan yang diderita tertanggung disebabkan oleh risiko yang dijamin oleh polis, bukan disebabkan oleh risiko atau penyebab yang dikecualikan;
(3) tertanggung bersikap atau memperlihatkan kejujuran sempurna (utmost good faith), baik selama memulai kontrak maupun selama kontrak berlangsung;
(4) melengkapi dokumen-dokumen klaim yang diperlukan;
(5) tertanggung diminta membaca polis asuransi secara seksama.
(Sumber : http://www.investor.co.id/)




